Kejahatan Korporasi

Senin, 14 Desember 1998

J.E. Sahetapy
Guru besar emeritus Universitas Airlangga

Dari segi teoretik, demikian pula secara praksis, kejahatan korporasi kurang mendapat perhatian yang selayaknya. Mungkin karena hukum pidana, terutama KUHP yang sekarang berlaku, belum mengatur aspek tersebut secara mendasar dan holistik. Lagi pula orang lebih suka membicarakan apa yang dinamakan white collar crime secara tradisional dan merasa itu sudah memadai dalam arti mencakup pula ap

...

Berita Lainnya