Bukan pegawai negeri

Menurut UU kepegawaian no. 8/74 pasal 1 (a), pegawai negeri harus diangkat dan digaji oleh pemerintah. Notaris tidak dapat dikenai pasal 415 KUHP krn bukan pegawai negeri, walau diangkat pemerintah

Sabtu, 18 Januari 1992

Seorang Notaris di Banjarmasin oleh Pengadilan Negeri setempat dibebaskan dari dakwaan pasal 415 KUHP. Alasannya, pengadilan berpendapat bahwa "notaris tidak termasuk kategori pegawai negeri seperti yang dimaksud dalam pasal 415 KUHP". Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa notaris adalah pegawai negeri karena diangkat oleh Pemerintah (TEMPO, 21 Desember 1991, Hukum). Dari pendapat Mahkamah Agung itu, berarti bahwa ...

Berita Lainnya