Monopoli: tidak diamanatkan pasal 33 uud 45

Tanggapan "monopoli: sah saja di indonesia". bentuk usaha yang sesuai dengan pasal 33 uud 1945 adalah koperasi. untuk uu antimonopoli tak perlu mencabutpasal 33 ayat 2 dan 3.

Sabtu, 22 Agustus 1992

SAYA ingin menanggapi tulisan "Monopoli: Sah Saja di Indonesia" (TEMPO,11 Juli 1992, Komentar). Pasal 33 UUD 1945 menyatakan, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Amanat dari pasal 33 UUD 1945, yang menghendaki koperasi sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia, jelas dan tegas. Ini adalah cita-cita seluruh bangsa Indonesia, tapi pada kenyataannya selain kop...

Berita Lainnya