Bicaralah tentang kebenaran

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim dan terdakwa. hakim hendaknya melakukan prosesperadilan sebagaimana mestinya.

Sabtu, 16 April 1994

SEMAKIN tersingkap, naga-naganya, peristiwa yang sangat "mengejutkan", dikenal dengan kasus restitusi pajak atau "kasus Surabaya". Bermula dari ungkapan secara terbuka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Martoyo, tentang adanya kepastian suap-menyuap antara pemutus dan yang diputus. Hasilnya, bebas dari dakwaan. Tidak bermaksud secuil pun mencampuri materi perkara, telah jelas setiap hakim dituntut memahami, menghayati, dan melaksanakan t...

Berita Lainnya