Tidak Setiap Pelanggaran BMPK Merupakan Tindak Pidana

Senin, 12 Oktober 1998

Bank sebagai perusahaan yang bekerja dengan dana yang sebagian besar milik masyarakat diharuskan bekerja dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian ini telah merupakan asas yang berlaku secara universal sebagaimana diinginkan oleh Bank for International Settlements (BIS). Bagi perbankan Indonesia, prinsip kehati-hatian itu ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Prinsip keh

...

Berita Lainnya