Awas, Utang

Senin, 12 Oktober 1998

BIAR "krismon", utang harus dibayar. Ini norma bangsa beradab, termasuk Indonesia. Malah hukumnya sudah lama ada, jauh sebelum Indonesia merdeka. Harta seseorang merupakan jaminan untuk pembayaran utangnya, kata Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Kepailitan (UUK) kita. Dengan UUK, maka atas permintaan para kreditor, pengadilan dapat menyatakan debitor pailit, dan aset si pailit masuk ke dalam penguasaan kurator. Tentu setiap kredi...

Berita Lainnya