Kemandirian Hakim

Sabtu, 3 Oktober 1998

Kalau kita bicara peradilan mandiri, perwujudannya di Indonesia adalah peradilan atau hakim yang dalam melaksanakan tugasnya bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif.

Kalau kita bertanya kepada insan hakim Indonesia, apakah dalam melaksanaan tugasnya mereka masih merasa ada campur tangan dari pihak lembaga peradilan, tentu saja jawabannya adalah "benar". Bahkan, kadang-kadang intervensi tersebut kasatmata.

Secara yuridis dan politis, p

...

Berita Lainnya