Kasus tanah:karena tak paham fungsi petok d

Kasus tanah yang muncul berkepanjangan karena masyarakat kurang memahami perubahan fungsi petok d berdasarkan undang-undang pokok agraria.

Sabtu, 10 Oktober 1992

MASYARAKAT umum lebih akrab dengan secarik kertas yang diberi nama petok D sebagai surat keterangan pemilikan tanah dari kepala desa dan camat setempat. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, petok D merupakan alat bukti pemilikan tanah di negeri kita ini. Ketika itu petok D sama nilainya dengan sertifikat tanah. Sedangkan petok D yang dibuat setelah tahun 1961 hanya merupakan alat bukti pembayaran pajak tanah...

Berita Lainnya