Kasus Bapindo: tak satu kata dan perbuatan

DPA sepakat kasus bapindo diselesaikan secara hukum. tak seorang pun kebal hukum. DPA berharap semua pihak menempatkan persoalan tersebut secara proporsional.

Sabtu, 7 Mei 1994

Ketika menanggapi keterlibatan Sudomo dalam kasus Eddy Tansil-Bappindo, pada 31 Maret lalu, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mengeluarkan pernyataan. Isinya, antara lain, DPA sepakat dengan pemerintah bahwa kasus itu harus diselesaikan tuntas menurut hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Jadi, tak seorang pun yang kebal hukum. DPA juga berharap agar semua pihak menempatkan persoalan tersebut secara proporsional dan harus berpegan...

Berita Lainnya