Hukum Islam, Buat Arsip
Senin, 25 Oktober 2004
Syu'bah Asa
Sudah bisa dipastikan akan ditolak, toh dikerjakan juga. Itulah konsep pembaruan hukum Islam yang digarap suatu tim Departemen Agama, yang direncanakan menggantikan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan hakim-hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. KHI diberlakukan lewat Instruksi Presiden 1991. Konsep ini sedang diajukan agar nanti berupa Rancangan Undang-Undang Hukum Islam