Jeruk pontianak: karena ulah monopoli

Keruwetan perdagangan jeruk Pontianak sejak 1988 karena adanya monopoli oleh badan Kkoordinasi Pelaksana Tanaman Jeruk (BKPTJ), yang dibentuk Pemda Kalimantan Barat. lebih baik kembali ke pasar bebas.

Sabtu, 28 Maret 1992

Setelah tata niaga cengkeh yang mengalami keruwetan itu, patut pula diperhatikan monopoli pada perdagangan jeruk Pontianak oleh Badan Koordinasi Pelaksana Tanaman Jeruk (BKPTJ), yang dibentuk oleh Pemda Kalimantan Barat. Semula jeruk merupakan komoditi bebas. Petani jeruk boleh menjual hasilnya kepada siapa saja, lalu para pedagang yang memasarkannya ke Jakarta. Bahkan ada juga petani yang mampu memasarkan sendiri hasil produksinya langs...

Berita Lainnya