Pelanggar kpp: sebaiknya dibebaskan saja

Pelanggaran kpp yang terlanjur ditilang sebaiknya dibebaskan, bukan peradilan tilangnya ditunda. penundaan bertentangan dengan pasal 1 (1) kuhp dan pasal 4 uu no 14/1970.

Sabtu, 27 Juni 1992

Seorang ahli hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Loebby Loqman, menjelaskan para pelanggar KPP yang telanjur ditilang sebaiknya dibebaskan saja, bukan peradilan tilangnya yang ditunda. Jika peradilan ditunda, itu bertentangan dengan Pasal 1 (1) KUHP yang berbunyi, "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu (TEMPO, 30 Mei 1992...

Berita Lainnya