Mahkamah Agung dan kasus Marsinah

Mahkamah Agung diharapkan menghentikan persidangan kasus Marsinah untuk menghindari kesesatan peradilan dan kerusakan sosial.

Sabtu, 26 Maret 1994

PERISTIWA pembelotan hampir semua saksi dan terdakwa dalam proses persidangan kasus Marsinah di Pengadilan Surabaya menimbulkan reaksi keras dari para praktisi dan teoretisi hukum (legal community). Pembelotan di sini diartikan sebagai pencabutan keterangan yang bersangkutan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena mengaku tak tahan terhadap tekanan dan siksaan sewaktu diperiksa dalam penyidikan. Reaksi keras tersebut wajar, karena...

Berita Lainnya