Pertanggungjawaban sebuah musibah

Sistem hukum di indonesia belum memberi peluang bagi korban kesalahan teknis suatu produk untuk memperoleh ganti rugi. walaupun pihak yang bertanggung jawab dapat diadili lewat proses pidana.

Sabtu, 7 November 1992

PERNYATAAN Profesor B.J. Habibie selaku Menristek dan direktur utama IPTN tentang kecelakaan pesawat Merpati MZ-5601 jenis CN 235 yang baru lalu sebagai akibat human error menimbulkan reaksi di masyarakat. Soalnya, si kotak hitam, yang bisa memberikan petunjuk, saat itu belum ditemukan dan diperiksa. Seorang sarjana hukum bahkan menulis di sebuah harian: Andaikan hasil analisis dari black box dan kesimpulan Inspector DKU DGCA (Directora...

Berita Lainnya