DPR dan UU Pemilihan Presiden

Minggu, 3 Agustus 2003

Harun Alrasid Pakar hukum tata negara

Dalam sidang pleno Juli 2003, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden untuk dijadikan undang-undang. RUU tersebut dikirimkan kepada presiden untuk disahkan (ditandatangani). Sesudah itu presiden memerintahkan agar RUU yang sudah menjadi undang-undang itu dimuat dalam lembaran negara, sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Waktu yang diberikan kepada presiden untuk melakukan pe

...

Berita Lainnya