Peninjauan Kembali Perkara Akbar

Minggu, 29 Februari 2004

Antonius Sujata *)Ketua Komisi Ombudsman Nasional

KINI banyak pihak berusaha mendorong agar jaksa mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK), atas putusan kasasi Akbar Tandjung. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kemungkinan ini memang sudah tertutup, tapi prakteknya pernah terjadi dalam kasus Muchtar Pakpahan. Saat itu Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan oleh kejaksaan.

Salah satu landas

...

Berita Lainnya