Masih jauh tertinggal

Ketertinggalan hukum indonesia di bidang ekonomi dapat dilihat dari kevakuman hukum yang mengatur akuisisi.

Sabtu, 5 September 1992

Hukum di Bidan~g Ekonomi: Masih jauh Tertinggal~ Berbicara soal hukum di bidang ekonomi, Indonesia dapat diibaratkan b~agaikan ora~ng ketinggalan kereta. Mengapa? ~jawabannya dapat kita lihat dari "kevakuman hukum" yang mengatur soal akuisisi. Akuisisi dalam satu rumpun perusahaan belum ada peraturannya dalam bentuk undang-undang yang membatasi dan mence~gah ke arah monopoli Hal ini san~ga~t berbahaya karena lebih banyak menimbulkan dampa...

Berita Lainnya