Larangan kampanye di kampus: baik buruknya

Pemerintah melarang organisasi peserta pemilu berkampanye di sekolah dan kampus.Agar stabilitas suasana terjaga. padahal, di tempat itu ada pemilih baru yang potensial.

Sabtu, 1 Februari 1992

Dengan keluarnya Keppres Nomor 8 tahun 1992, dilarang melakukan kegiatan kampanye di sekolah dan kampus. Jadi, antara tanggal 10 Mei dan 3 Juni 1992, ketiga OPP (organisasi peserta pemilu) tidak dapat "menjual" program-programnya di hadapan para pelajar dan mahasiswa. Padahal, di tempat itulah terdapat pemilih-pemilih baru yang potensial. Dari 17 juta pemilih baru, kita pastikan sebagian besar adalah para pelajar SLA dan mahasiswa tingka...

Berita Lainnya