Paling tinggi di dunia

Berdasarkan RAPBN 1992-93, beban PPN yang ditanggung konsumen tertinggi di dunia. Perbedaan harga jual antara pengecer kecil dan besar cukup tinggi. Kepincangan sistem perpajakan di indonesia.

Sabtu, 1 Februari 1992

RAPBN 1992/1993 telah menentukan kenaikan PPN dan PPh barang mewah lebih dari 30% dari penerimaan APBN 1991/1992. Untuk mengejar target itu, antara lain, telah ditetapkan mulai 1 April 1992 penyerahan barang kena pajak oleh pedagang eceran yang mempunyai omzet mencapai Rp 1 milyar setahun, harus membayar PPN sebesar 10% dari harga jual kepada konsumen. Akibatnya, sebagai berikut: 1. Beban pajak yang harus ditanggung konsumen barang akan n...

Berita Lainnya