Tantangan Peradilan Hak Asasi Manusia

Minggu, 9 Desember 2001

Benjamin Mangkoedilaga *) *)Hakim agung, Ketua Pokja Persiapan Pembentukan Peradilan HAM, dan mantan anggota Komnas HAM BILA kita merujuk pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menurut Pasal 104 sebenarnya suatu peradilan hak asasi manusia harus terbentuk paling lambat pada 23 September 2003, empat tahun setelah undang-undang tentang hak asasi manusia itu diberlakukan. Nyatanya, langkah-langkah pengoperasian peradil...

Berita Lainnya