Pertamina tanpa Roh

Minggu, 18 November 2001

Kurtubi *) *) Pengamat perminyakan TANGGAL 23 Oktober lalu, dengan disertai meindersheitnota dari 13 anggota DPR, Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) disetujui dijadikan undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam waktu 30 hari sejak disetujui, RUU tersebut otomatis akan menjadi undang-undang—kecuali kalau dikembalikan oleh presiden ke DPR—yang sekaligus akan mencabut Undang-Undang No. 44/1960 tentang Pertambangan Minya...

Berita Lainnya