Dasar Pemberhentian Presiden

Minggu, 26 Januari 2003

Hamid Awaludin Anggota Komisi Pemilihan Umum

Tuntutan agar duet kepemimpinan Mega-Hamzah Haz diakhiri kian marak hari-hari terahir ini. Pelatuk tuntutan ini ditarik oleh keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, tarif dasar listrik dan telepon. Pertanyaan yuridis yang sangat relevan diajukan: apa dasar hukum yang bisa dipakai, dan bagaimana mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden secara konstitusional?

Pasal 7A UUD 1

...

Berita Lainnya