Undang-Undang Antikorupsi

Minggu, 30 September 2001

Loebby Loqman*) * ) Pakar hukum pidana UNDANG-UNDANG No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diundangkan, telah menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Penyebabnya adalah karena undang-undang tersebut tidak memberikan aturan peralihan. Lalu, timbullah anggapan bahwa, dengan demikian, kejahatan korupsi yang dilakukan sebelum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tidak dapat lagi diajukan ke depan pengadilan. Tud...

Berita Lainnya