Hibah: Antara Pejabat dan Bukan Pejabat

Minggu, 16 September 2001

Arifin P. Soeria Atmadja*) *)Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam BELAKANGAN ini status hukum hibah dipertanyakan setelah beberapa pejabat melaporkan kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara bahwa sebagian hartanya diperoleh dari hibah. Hibah atau schenking merupakan tindakan hukum dalam hubungan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hibah merupakan perjanjian obligator yang mengikat seketika...

Berita Lainnya