Golkar dan Pasar
Minggu, 5 Agustus 2001
Riswandha Imawan*) *)Pengamat politik dari UGM GUGATAN pembubaran Golkar yang diajukan kelompok Pijar Keadilan akhirnya ditolak Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 17 Ayat 2 Undang-Undang No. 2/1999, hak untuk itu memang dimiliki Mahkamah Agung (MA). Sekalipun demikian, masih ada yang mempersoalkan dasar pertimbangan MA menjatuhkan putusan seperti itu. Bukankah opini publik "membenarkan" Golkar sebagai tiang penyangga rezim Soeharto? Sebetul...