Keadaan Bahaya dan Kewenangan Penguasa

Minggu, 22 Juli 2001

Jimly Assidhiqi*) *) Pakar hukum tata negara SAAT ini, pembicaraan mengenai keadaan darurat santer terdengar. Penyebabnya adalah pernyataan berkali-kali Presiden Abdurrahman Wahid, yang berkeinginan mengeluarkan dekrit sehubungan dengan terjadinya keadaan bahaya. Banyak pertanyaan muncul, seperti apa kondisi yang disebut keadaan bahaya dan siapa yang berwenang menetapkan keadaan bahaya tersebut. Hal pertama yang harus dipahami dalam per...

Berita Lainnya