Keadaan Bahaya dan Kemelut Politik
Minggu, 22 Juli 2001
Harun Alrasid*) *) Pakar hukum tata negara PEMBUKAAN UUD 1945 sudah membayangkan bahwa negara tidak selamanya ada dalam kondisi aman dan tenteram (toto tentrem kerto raharjo). Ada kalanya terjadi kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, baik karena faktor intern maupun ekstern, dalam segala macam bentuknya (pemberontakan, peperangan, dan sebagainya). Berhubungan dengan itu, pemerintah harus diberi kewenangan mengatasi s...