Perlukah Sidang Istimewa MPR?

Minggu, 8 Juli 2001

Harun Alrasid*) *)Pakar hukum tata negara UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan: "Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara." Jelaslah bahwa pembuat UUD itu tidak mengatur "jenis" sidang MPR. Yang ditata ialah "berapa kali" majelis harus bersidang. Jenis sidang MPR ini kemudian diatur di dalam Peraturan Tata Tertib MPR Nomor II/1999. Di sana dibedakan antara sidang umum, si...

Berita Lainnya