Preseden untuk Presiden

Minggu, 10 Juni 2001

Harry Tjan Silalahi*) *) Pengamat politik dari CSIS PERDEBATAN publik mengenai seluk-beluk UUD 1945 akhir-akhir ini merebak. Ini menggembirakan. Sebab, sebelumnya, UUD 1945 ini dianggap sebagai azimat yang sangat dikeramatkan. Orang tidak boleh menyinggung, apalagi mengubahnya. Yang diizinkan hanya menyelewengkan secara diam-diam. Yang mau mengubahnya secara konstitusional akan dihadang dengan prosedur yang rumit. Dulu dihadang dengan penga...

Berita Lainnya