Puncak kekuatan kehakiman

Tugas mahkamah agung adalah memutus permohonan kasasi, peninjauan kembali putusan dan menguji secara material peraturan perundangan. pencegahan kekosongan jabatan ketua ma.

Sabtu, 18 Juli 1992

UNDANG-UNDANG Dasar 1945 mengenal adanya sistem pembagian kekuasaan secara vertikal dan sistem pembagian kekuasaan secara horisontal. Dalam sistem pembagian kekuasaan secara horisontal terdapat lembaga-lembaga tinggi, yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (MPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Dilihat dari posisinya,kelima lembaga negara tinggi tersebut satu sama lain mempunyai kedudukan ...

Berita Lainnya