Independensi BI dan Amandemen Undang-Un dang No. 23

Minggu, 7 Januari 2001

Anwar Nasution *) *) Deputi Senior Gubernur BI SEJAK diundangkan pada 17 Mei 1999, telah dirasakan adanya berbagai hal yang perlu disempurnakan dalam Undang-Undang No. 23 tentang Bank Indonesia. Perlu dipertegas tentang tugas ataupun akuntabilitas kebijakan dan anggarannya. Masa transisi pengalihan tugasnya sebagai "agent of development" terlalu singkat sehingga menimbulkan masalah dalam pembelanjaan kredit program dan keterlambatan penjualan...

Berita Lainnya