Seenaknya Menghukum Orang

Dalam menjatuhkan hukuman hakim harus mempertimbangkan keadaan calon terhukum. dalam perkara penjambretan arloji, jaksa menuntut 6 bulan sedang hakim menjatuhkan 2 tahun penjara.

Sabtu, 29 Oktober 1977

PERNYATAAN Sdr. Arif. Gosita dari Lembaga Kriminologi FHUI, tentang tidak sebandingnya kesalahan dan pertanggungan jawab terdakwa dengan hukuman yang dijatuhkan (TMPO 6 Agustus 1977, Berdagang Vonis Palsu), memang menggerakkan hati setiap pencinta keadilan. Pernyataannya: hakim seharusnya mempertimbangkan keadaan calon terhukum, kemampuan badan jiwa si terhukum, sebelum memutuskan berapa lama ia akan menjebloska...

Berita Lainnya