Monopoli Cengkih

Kepres no. 50, 1976, tentang tata niaga cengkih di minahasa, sulut. buud/kud bertindak sebagai pembeli tunggal. praktis tidak ada persaingan harga. pemilik cengkih kuatir, karena diincar petugas pemda.

Sabtu, 22 Oktober 1977

DI Minahasa, yang kini lagi ramai dengan buah cengkih, yang interesan yakni sistim niaga buah tersebut. Pak Worang sebagai "arsitek" Kepres No. 50 Tahun 1976, selalu berucap bahwa selain BUUD/KUD, yang lain tak dibenarkan membeli cengkih. Kalau ada orang yang tak punya pohon cengkih, lalu menjemur cengkih, kalau perlu barang tersebut disita. BUUD/KUD sebagai pembeli cengkih, Setelah dibeli, langsung disetorkan ke "Bo...

Berita Lainnya