"Pungli" Peraturan Ganjil, DKI
Pemda dki menetapkan pungutan terhadap pembuat akte jual beli tanah 5%-8% dari harga jual tanah. pungutan parkir, kewajiban membayar zakat bagi calon jemaah haji, dianggap merugikan warga dki. (kom)
Sabtu, 1 Oktober 1977
MENTERI Dalam Negeri telah memperingatkan Pj. Gubernur DKI, bahwa retribusi parkir DKI merupakan pungutan tidak sah. Peringatan Menteri Dalam Negeri itu melegakan masyarakat, walaupun terlambat. Selain itu ada beberapa pungutan dan ketentuan di DKI yang pcrlu ditertibkan dan ditinjau kembali, antara lain: 1. Pemda DKI menetapkan setiap warga yang menjual tanah/rumah membuat akte jual belinya pada pejabat pembuat ...