Konstitusi: Membuang Watak Inlander

Mahkamah agung dan korps hakim Indonesia tidak tepat memberi nasehat kepada pemerintah. Itu menurut UUDS 1950. Tapi menurut uud 1945 tugas kekuasaan kehakiman tidak mengadili saja.

Sabtu, 29 Januari 1977

MENURUT Mr. Soemarno P. Wirjanto (TEMPO 18 Desember 1976), Mahkamah Agung dan Korps Hakim Indonesia tidak tepat memberi nasihat kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Alasannya: dengan memberi nasihat tersebut maka Mahkamah dalam memberi putusan nanti akan terikat kepada nasihat itu. Jadi dalam konstruksi tersebut digambarkan bahwa tugas Mahkamah Agung dan Korps Hakim Indonesia hanyalah mengadili perkara semata-...

Berita Lainnya