Dasar hukum dan penggunaan

Ermansyah djaya menanggapi tulisan sm sihombing. dikatakan bahwa obyek pungutan swp3d adalah kendaraan bermotor, ipeda adalah tanah dan bangunan. jadi keduanya berbeda.

Sabtu, 28 Oktober 1978

MEMBACA ruang Komentar TEMPO No. 30 Thn. VIII 23 September 1978 kami tertarik akan tulisan Sdr. S.M. Sihombing, Jakarta Pusat, mengenai Apa Dasar Hukumnya IPEDA & SWP3D (IPEDA: Iuran Pembangunan Daerah SWP3D: Sumbangan Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Prasarana Daerah). Kami yang merasa memiliki sedikit pengetahuan dalam bidang perpajakan umumnya dan IPEDA & SWP3D khususnya, terketuk hati untuk memberi sedikit gambaran. ...

Berita Lainnya