Tukar cincin: untuk menghindari perceraian

Komentar tulisan cincin pengikat perkara. tukar cincin adalah janji sa- ling mengikat agar saling mengenal kepribadian masing-masing. perjanjian perkawinan adalah perikatan suci.

Sabtu, 20 Juni 1992

Saya tertarik dengan tulisan "Cincin Pengikat Perkara" (TEMPO, 9 Mei 1992, iHukumr). Di situ disebutkan bahwa tukar cincin, oleh pengadilan, dianggap ikatan perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar normanorma kesusilaan dan keputusan dalam masyarakat. Setahu saya, tukar cincin adalah janji saling mengikat antara seorang lakilaki dan seorang perempuan dengan tujuan agar saling mengenal kepribadian masingmasing sebagai persia...

Berita Lainnya