Tape ketan dan singkong: bukan khamar

Minuman khamar diharamkan al quran. tape ketan dan singkong yang mengandung alkohol, halal. tapi, bila diambil sarinya melalui proses fermentasi menjadi minuman beralkohol, hukumnya haram.

Sabtu, 4 Januari 1992

Setelah membaca tulisan "Siapa mabuk Karena Tape" (TEMPO, 14 Desember 1991, Agama), saya tergelitik untuk memberikan tanggapan. Sudah lama saya tahu bahwa tape ketan dan singkong mengandung alkohol, namun saya tetap memakannya karena saya berpedoman kepada pendapat K.H. Kosim Nurseha dalam kuliah subuh di Radio Kayumanis Jakarta berapa tahun lalu. Dalam siaran itu ada yang bertanya, haramkah memakan makanan yang mengandung alkohol tersebut...

Berita Lainnya