Hukum: ganja di angkasa hukum: ganja di angkasa
Penyelundupan ganja melalui udara, bertentangan dengan hukum angkasa internasional. dalam kasus penyelundupan ganja di ekor cessna, tidak dapat diberikan extra-territoriality kepadanya. (kom)
Sabtu, 25 September 1976
MEMBACA pendapat para ahli hukum Indonesia (TEMPO, 21 Agustus 1976) dalam karangan berjudul Penyelundupan Ganja Di Ekor Cessna, menurut kami pendapat TEMPO yang dicetak kursif adalah benar. Terhadap tindak pidana menurut hukum Indonesia tersebut berlaku Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (lihat pasal 2 KUP). Ketentuan ini juga ditegaskan oleh Hukum Angkasa (internasional atau nasional, publik maupun perdata) -- yakni ...