Uu perkawinan: pengutamakan ...

Dalam pelaksanaan undang-undang perkawinan ada dua instansi pencatat perkawinan, kua & kantor catatan sipil. di bali dilakukan oleh camat. masalah ini disarankan sebagai bahan study fakultas hukum.

Sabtu, 10 Juli 1976

TEMPO 15 Mei 1976 membicarakan masalah perkawinan dalam kaitannya dengan UUP (UU No. 1/1974 LN. 1974-1). UU ini berikut peraturan pelaksanaannya (PP. No. 9/1975: LN. 1975-12) telah mengutamakan llukum Agama dalam soal perkawinan. Ia hendak merealisir asas yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 29. Menurut Agama manapun, perkawinan dipandang sebagai suatu yang suci. Sebagai demikian, UUP pasal 2 jo. PP. pasal 10 mensyaratkan...

Berita Lainnya