Lewat pasal 4 uu 1958

Penjelasan pasal 4 uu no. 62 tahun 1958 tentang surat memperoleh kewarganegaraan ri, khusus bagi anak orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di indonesia, setelah usia 18 tahun ke atas.

Sabtu, 3 Juli 1976

BANYAK anak orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia, setelah memasuki usia 18 tahun mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh surat kewarganegaraan -- berdasarkan pasal 4 UU Kewarganegaraan RI No. 62 tahun 1958. Di tahun-tahun belakangan ini, surat-surat permohonan tersebut kelihatannya tidak terselesaikan lagi. Salah satu pemohon memberitahukan: setelah ia bertahun-tahun ...

Berita Lainnya