Pri dan non pri: warga negara ...

Pengertian tentang indonesia asli dan peranakan, serta penjelasan tentang undang-undang. dapat dikatakan wni bila sudah melaksanakan ketentuan uu no.62 tahun 1958. (kom)

Sabtu, 27 Maret 1976

TANGGAL 13 dan 20 Desember 1975 TEMPO memuat tulisan-tulisan mengenai kewarganegaraan RI yang perlu didudukkan pada proporsi sebenarnya. 1. Tidak benar tulisan Sdr. MH Husino SH bahwa dalam UUD 1945 tidak dikenal pengertian Indonesia aseli. Pasal 26 dengan tegas menyebutkan bahwa orang-orang bangsa Indonesia aseli dengan sendirinya menjadi warganegara, sedang yang peranakan (istilah yang dipergunakan dalam Penjejasan UU...

Berita Lainnya