Sebagai agama tak berdasar

Tanggapan pembaca tentang status khonghucu sebagai agama seperti dimuat dalam tempo, 25 november 1993, kontak pembaca

Sabtu, 25 Desember 1993

Pada Kontak Pembaca TEMPO, 25 September dan 6 November, dimuat dua pendapat tentang status Khonghucu sebagai agama. Dasarnya, antara lain, merujuk pada iklim keterbukaan, hak asasi manusia, dan produk hukum zaman Orde Lama. Khonghucu memang pernah disebutkan sebagai agama di Indonesia. Sebutan itu ada dalam Penetapan Presiden (Penpres) No. 1 Tahun 1965. Bentuk penpres, ketika itu, merupakan penyimpangan legal products Indonesia. Demikian pula hal...

Berita Lainnya