Perlu diundangkan

Tanggapan pembaca atas tulisan Bambang Himawan (Tempo, 27 november 1993, komentar) mengulas soal zakat sebagai SDSB. zakat perlu dibuatkan undang-undang.

Sabtu, 18 Desember 1993

Lewat rubrik Komentar TEMPO, 27 November, Saudara Bambang Himawan, mengemukakan solusi pengganti SDSB lewat zakat. Menurut Bambang, pengumpulan dana lewat zakat harus ditujukan kepada semua pihak, tanpa memandang agamanya. Dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah. Selama ini, untuk penggalangan dana dari umat Islam, pemerintah telah membentuk BAZIS di berbagai daerah. Pada prakteknya, penggalangan dana tersebut kurang efektif. Masih banyak...

Berita Lainnya