Dibatalkan saja

Tanggapan pembaca soal keppres no. 56 tahun 1988, menyangkut pemotongan ppn 10%.

Sabtu, 7 Agustus 1993

Keppres No. 56 Tahun 1988, pada hakikatnya menunjukkan dan memerintahkan kepada semua bendaharawan instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD agar memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas dirinya sendiri. Itu dilakukan bila para bendaharawan itu melakukan pembayaran kepada pihak lain (rekanan) yang telah menjual barang apa pun kepada instansinya. Jumlah uang itu harus disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran pajak. Juga terhadap pemakaian jasa. P...

Berita Lainnya