Hakim: dan kebenaran hakiki

Hakim dan terdakwa adalah subyek dalam hukum acara pidana. hakim wajib menjunjung tinggi dan mengamalkan pasal 27 uud 45. karena seorang hakim diberi hak untuk menentukan sebagian perjalanan hidup seseorang.

Sabtu, 21 Mei 1994

Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Ia wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kekecualian (Pasal 27 UUD 45). Lebih jelasnya, UUD 45 menjamin kesamaan hak, kewajiban, kesamaan martabat dalam hukum, sama dalam kesempatan, sama menerima pelayanan birokrasi, sama dalam mendapatkan keamanan dalam memenuhi kebutuhan hidup, dan sebagainya. Warga negara yang dimaksud oleh Pasal 27 UUD tersebut, di antara...

Berita Lainnya