Gunakan-lebih dulu uu khusus

Tanggapan tulisan "santunan astek milik siapa" (tempo,21 nov 92,hukum). menurut pp no.33 th 1997 dan uu no.2 th 1951,orang tua si tertanggung yang meninggal tak menerima bagian astek.

Sabtu, 27 Februari 1993

Tulisan ''Santunan Astek Milik Siapa'' (TEMPO, 21 November 1992, Hukum) menarik sekali. Menurut saya, putusan Pengadilan Agama Lhokseumawe tidak mendasar sama sekali. Sebab, seharusnya di dalam diktum putusannya tidak menetapkan bahwa orang tua, dalam hal ini Pocut, berhak atas penerimaan bagian Astek (Vide PP No. 33 tahun 1977 pasal 1 (9), dan UU 2 tahun 1951 pasal 12). Kecuali bila si tertanggung yang meninggal dunia itu tidak mempunyai istri dan a...

Berita Lainnya