Untuk orang kaya

Tanggapan pembaca soal uu no 7 tahun 1991 tentang perubahan dan tambahan uu no 7 tahun 1993 tentang pajak penghasilan

Sabtu, 24 Juli 1993

Pemerintah dan DPR telah bermurah hati kepada orang kaya di Indonesia, yakni dengan menetapkan UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Isinya yang terpenting, pembayaran dividen dari PT anak ke PT induk (holding company) tak dikenai pajak penghasilan (PPh). Sebelumnya, ini dikenai PPh sebesar 35%. Undang-undang itu berlaku bagi pembayaran dividen sejak 1 Januari 1992. Maka, bagi pemegang...

Berita Lainnya