Kepala Negara: Bukan Karena Jepang

Pasal 6 ayat (1) UUD ditulis "presiden ialah orang Indonesia asli" menurut sayuti melik adalah karena jepang menghendaki agar presiden indonesia dijabat orang jepang. Hal tersebut tidak benar. (kom)

Sabtu, 24 Februari 1979

MENURUT Sayuti Melik sebabnya di pasal 6 ayat (1) U.U.D. ditulis "Presiden ialah orang Indonesia asli," adalah karena Jepang menghendaki agar Kepala Negara Indonesia dijabat orang Jepang. Maka untuk menolak itu dalam sidang Cuo Sangi In dirumuskan sedemikian rupa supaya dapat diduduki orang Indonesia, dan hasilnya adalah seperti tertera di atas (TEMPO, 3 Pebruari 1979). Untuk mendudukkan persoalan pada proporsi se...

Berita Lainnya