Sterilisasi sukarela: haram ?

Sterilisasi atau pemandulan dengan merusak organ tubuh diharamkan oleh ajaran agama islam, keculai dalam keadaan darurat demi menyelamatkan jiwa yang bersangkutan. (kom)

Sabtu, 22 Desember 1979

STERILISASI -- pemandulan -- adalah tindakan pada kedua saluran mani seperti vasektomi. Atau pada kedua saluran telur seperti tubektomi. Sterilisasi, yang mengakibatkan pemandulan abadi dan merupakan pengrusakan abadi organ tubuh, oleh ajaran Agama tidak dibenarkan. Segolongan pemuka Islam (Musyawarah Ulama Terbatas, 29 Juni 1972 di Jakarta) menyatakan sterilisasi diharamkan kecuali dalam keadaan darurat. Vasekt...

Berita Lainnya